" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apa yang maksud dengan syirkah mudharabah < / h3 > " , " isi " :[ " mohon ustadz jelas apa yang maksud dengan istilah syirkah mudharabah " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 25 january 2008 23 : 17  " , "  22 . 332 views  n " , " n " , " n " , " mohon ustadz jelas apa yang maksud dengan istilah syirkah mudharabah " , " n " , " tiap usaha bisnis pasti butuh modal usaha upa dana segar . dalam sistem sekuler , pendanaanmodalbiasanya dapat dari pinjam bank konvensional yang pasti terap sistem riba . padahal riba telah 100 haram dalam syariat islam . di sisi lain , hampir mustahil jalan usaha tanpa pinjam modal . " , " bagai alternatif untuk hindar riba , maka guna sistem bagi hasil , yang kemudian kenal dengan istilah mudharabah . jadi mudharabah adalah buah sistem untuk dapat modal usaha tanpa harus jebak dengan sistem riba . cara adalah dengan serta milik dana segar dalam buah usaha , sehingga dana segar itu dapat bukan dengan cara pinjam , lain dengan usaha sama . " , " untuk itu milik dana segar yang ikut dalam usaha itu akan dapat bagi dari hasil untung usaha . tentu saja ada resiko , misal apabila usaha itu alami rugi , maka milik dana segar itu pun akan ikut rugi . modal yang dia benam barangkali akan hilang . " , " barangkali ini yang seringkali buat para milik dana segar enggan benam uang dalam dunia usaha , mereka tidak mau rugi dan mau untuk terus . tapi benar bukan hanya milik modal yang alami rugi , tetapi laksana usaha itu pun juga rugi waktu , tenaga dan lain . " , " padahal asal usaha itu laku dengan cara yang jujur , cerdas dan profesional , tentu untung yang dapat dari bagi hasil akan jauh lebih besar . " , " istilah " , " asal dari kata ' " , " ' . arti harfiyahnya adalah pukul . sehingga bentuk ' " , " ' arti saling pukul . namun tentu bukan itu makna kata " , " yang maksud dalam erti ini . " , " benar kata ' " , " ' dalam bahasa arab tidak semata - mata arti pukul , juga bisa arti laku jalan . bagaimana sebut di dalam al - quran : " , " ( qs . al - muzzammil : 20 ) " , " lalu apa hubung kata " , " yang arti jalan di muka bumi dengan transaksi " , " dalam masalah dagang ? " , " jawab adalah bahwa isit " , " ( jalan di muka bumi ) di masa lalu bagi orang arab adalah pergi untuk niaga atau dagang . jadi mudharabah bisa arti kerjsama untuk dagang , di mana satu pihak milik modal dan pihak lain yang jalan usaha dagang itu . " , " cara istilah , mudharabah arti : akad kerjasama antara milik dana ( " , " ) dengan usaha ( " , " ) untuk laku suatu usaha sama . untung yang oleh bagi antara dua dengan banding " , " ( prosentase ) yang pakat belum . " , " para ulamasepakat boleh sistem tanam modal ini . dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma ulama yang boleh , seperti nukil ibnul mundzir [ 5 ] , ibnu hazm [ 6 ] , ibnu taimiyah [ 7 ] , dan lain . " , " ibnu hazm kata , u201csemua bab dalam fiqih selalu milik dasar dalam al - qur u2019an dan sunnah yang kita tahu u2013alhamdulillah - kecuali qiradh ( mudharabah , - pen ) . kami tidak dapat satu dasar untuk dalam al - qur u2019an dan sunnah . namun dasar adalah ijma yang benar . yang dapat kami pasti , hal ini ada pada zaman nabi saw , beliau tahu dan tuju . dan anda tidak demikian , maka tidak boleh u201d " , " praktek mudharabah benar sudah jalan oleh rasulullah saw belum diangkap jadi nabi . di saat muda beliau pernah niaga ke negeri syam dengan modal dari rekan bisnis , yaitu khadijah . khadijah saat itu belum lagi jadi isteri beliau . " , " beda dengan sistem yang pakai para dagang arab banyak , di mana mereka mengunakan sistem pinjam uang untuk modal dagang , dengan wajib bayar bunga , yang laku oleh muhammad saw dengan khadijah justru usaha sama . kalau untung , untung bagi sama dan kalau rugi , rugi tanggung sama . " , " khadijah bagai milik dana ( shahibul maal ) dan muhammad bagai laku usaha ( mudharib ) . tentu belum ada presentasi yang dapat yakin milik modal untuk bicara bisnis plan , mungkin untung serta resiko - resiko . " , " nampaknya sistem itu sangat untung dua belah pihak , sehingga percaya khadijah kepada muhammad telah antar mereka dua jadi pasang suami isteri . " , " kalau kita lihat dasar kelompok , pada dasar mudharabah adalah bagi dari syirkah , atau usaha sama . maka sering juga sebut dengan isi syirkah muharabah . " , " lalu syirkah yang lain apa saja ? " , " pada pangkal , syirkah itu ada dua macam , yaitu syirkah hak milik ( syirkatul amlak ) dan syirkah transaksi ( syirkatul uqud ) . " , " maksud milik atas suatu harta cara sama . seperti pada kasus harta waris yang belum pecah dan milik cara sama oleh lebih dari orang ahli waris . " , " sesuai nama , syirkah ' uqud adalah syirkah yang jadi dengan kembang hak milik orang . dan syirkah mudharabah adalah bagi dari syirkatul uqud . " , " ada lima jenis syirkah dalam syirkatul uqud yang bisa kita pilih untuk realisasi rencana bisnis kita cara syariah , yaitu : " , " r nbentuknya adalahkerjasama bisnis yang laku dua orang atau lebih , di mana masing - masing serta harta ( modal ) dan sekaligus juga jadi kelola ( tenaga ) . dan kemudian untung bagi di antara mereka dasar sepakat . " , " jika alami rugi , maka rugi akan tanggung sama dasar proporsional modal . " , " dalam syirkah inan , harta yang jadi modal harus riil , bukan hutang dan nilai harus jelas . jika bentuk barang , maka harus konversi sesuai harga yang pakat sehinggan milik nilai yang jelas yang bisa satu dengan harta dari modal lain . " , " wajib bagi pihak yang ber - syirkah untuk cara sama - sama libat dalam kelola . mereka sama - sama jual beli , tawar , tagih bayar , kelola karyawan , dan bagai . " , " cara teknis menajemen , para kelola bisa sepakat untuk bagi job sesuai butuh usaha dan tentu saja sesuai ahli atau minat . siapa yang jadi ceo , direktur uang , pasar , produksi , dan lain , bisa pakat sama , dan masing - masing jabat sebut dapat tunjang yang sesuai . " , " atau juga sering sebut dengan istilahsyirkah qiradh . dan ini yang sedang kita bahas dalam judul ini . " , " harus ada dua pihak , yaitu pihak milik modal ( " , " ) dan pihak kelola ( " , " ) . pihak modal menyerahkanmodalnya dengan akad wakalah kepada orang bagai kelola untuk kelola dan kembang jadi buah usaha yang hasil untung ( profit ) . " , " untung dari usaha akan bagi sesuai dengan sepakat , dan manakala jadi rugi bukan karena salah manajemen ( lalai ) , maka rugi tanggung oleh pihak modal . hal ini karena hukum akad wakalah tetap hukum orang yang jadi wakil tidak bisa tanggung rugi , bagaimana riwayat oleh ali r . a . yang kata : " , " [ abdurrazak , dalam kitab al - jam u2019 ] . " , " cara manajemen , pihak kelola wajib laku kelola cara baik , amanah dan profesional , sedang pihak modal tidak diperbolehkanikut kelola / kerja sama kelola . " , " kelola hak untuk pilih dan bentuk tim kerja ( teamwork ) tanpa harus izin modal , demikian pula dalam ambil bijak dan langkah - langkah opersioanal usaha . " , " r nada syirkah antara dua orang dengan modal dari pihak lain luar dua orang sebut . di mana dua orang yang terima modal itu sebut bagai kelola dan yang beri modal adalah modal . " , " syirkah ini dapat jadi karena ada duduk , profesionalisme , atau percaya dari pihak lain untuk beli cara kredit kemudian jual cara kontan . syirkah wujuh boleh turut syara u2019 karena pada dasar masuk syirkah mudharabah atau syirkah abdan yang juga boleh . " , " r nsyirkah abdan rupa kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang andal tenaga atau ahli orang - orang yang laku akaq syirkah . " , " r nsyirkah ini rupa gabung dari bagai jenis syirkah , baik inan , abdan , mudharabah , maupun wujuh . "
